..:: Selamat Datang di Website Resmi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Balikpapan ::..

Peran Serta Kita Dalam Perlindungan Anak

Monday - 25 April 2016 - Dibaca: 1903 kali

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. bahwa setiap anak mempunyai hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminsi, eksploitasi ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiyayaan, ketidak adilan dan perlakuan salah lainnya.

 

Berikut Kami Sertakan Link Download Surat Edaran Walikota Balikpapan Mengenai Peran Serta Terhadap Perlindungan Anak :

Berdasarkan Surat Edaran Dengan Nomor : 480/0212/BPMPPKB Tentang : Peran Serta Distributor Koran Dalam Perlindungan Anak

 

Berikut Kami Sertakan Link Download Surat Edaran Walikota Balikpapan Mengenai Peran Serta Terhadap Perlindungan Anak :

Surat Edaran Dengan Nomor : 479/0430/BPMPPKB Tentang Peningkatan Keperdulian Terhadap Upaya Perlindungan Anak