..:: Selamat Datang di Website Resmi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Balikpapan ::..

Musrenbang Kota Balikpapan Tahun 2018 Dalam Rangka Penyusunan RKPD Kota Balikpapan Tahun 2019

Wednesday - 21 Maret 2018 - Dibaca: 1746 kali

Pelaksanaan Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2019 ini merupakan penggalan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2016-2021, sehingga seluruh sasaran, program dan prioritas yang akan dibahas dalam musrenbang ini harus mengarah pada tercapainya target-terget kinerja RPJMD yang telah ditetapkan dengan visi yaitu :“Mewujudkan Balikpapan Sebagai Kota TerkemukaYangNyaman Dihuni dan Berkelanjutan Menuju Madinatul Iman”. Perumusan RKPD Kota Balikpapan Tahun 2019 nantinya  akan menjabarkan tujuan, sasaran, arah kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan berdasarkan RPJMD Kota Balikpapan penggalan tahun ke-3. Sinergi dengan prioritas Pembangunan Nasional dan prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Koridor pembangunan Kota Balikpapan tahun 2019, sebagai penggalan tahun ke 3 RPJMD diarahkan pada tema:“PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DALAM RANGKA PEMANTAPAN SEKTOR JASA, INDUSTRI, PERDAGANGAN PARIWISATA, PENDIDIKAN & BUDAYA”. Tema tersebut bermakna pembangunan Kota Balikpapan pada tahun 2019 akan lebih terfokus pada Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai wujud penguatan fungsi Kota Balikpapan sebagai kota jasa, industri, perdagangan, pariwisata, pendidikan dan budaya.

Tema pembangunan tahun 2019 tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam sasaran-sasaran prioritas pembangunan yakni :

a. Peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan;

b. Penanganan titik-titik banjir;

c. Perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur;

d. Pembangunan infrastruktur jalan/jembatan diutamakan untuk mewujudkan konektivitas antar wilayah, terutama memecah kemacetan lalulintas;

e.  Pengembangan ekonomi kreatif;

f. Antisipasi penyelenggaraan pemilu legislatef dan pilpres, baik dukungan penyelenggaraan maupun dukungan kamtibmas;

g. Kegiatan penertiban kota dan penertiban perijinan;

h.  Kewajiban pembebasan lahan yang mendukung prioritas nasional dan kegiatan strategis Kota.

 

Materi Musrenbang