..:: Selamat Datang di Website Resmi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Balikpapan ::..

Sistem Informasi Data Spasial (SITAS) Diluncurkan

Monday - 31 Oktober 2016 - Dibaca: 2605 kali

 

Walikota Balikpapan pada tanggal 31 Oktober 2016 bertempat di Aula Kantor Walikota, melakukan peluncuran Sistem Informasi Data Spasial (SITAS) yang merupakan inovasi dari Bappeda Kota Balikpapan. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Sekda, Asisten dan Staf Ahli Walikota, Kepala SKPD Kota Balikpapan, Camat dan Lurah, Kantor Pertanahan, BPS dan perwakilan dosen serta mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan.


SITAS adalah suatu sistem informasi yang berisi kumpulan data spasial tematik Kota Balikpapan yang terintegrasi pada suatu peta dasar dalam suatu sistem informasi geografi (SIG).  SITAS merupakan pengembangan Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) Kota Balikpapan yang berisi informasi tidak hanya RTRW Kota Balikpapan melainkan data eksisting dan up dating pelaksanaan pembangunan. SIMTARU telah mendapatkan penghargaan “Bhumandala Award” dari Badan Informasi Geospasial (BIG) tanggal 17 Oktober 2016 yang lalu.

 

Program ini merupakan upaya untuk mewujudkan kebijakan satu peta di daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, Peraturan Presiden Nomor 227 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN), Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor : S-274/M.EKON/09/2016 tanggal 8 September 2016 perihal Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta di Tingkat Daerah.

 

Walikota Balikpapan dalam sambutannya menyampaikan bahwa adanya SITAS diharapkan mendorong budaya dalam pengelolaan data berbentuk spasial dan menjadikan nilai tambah bagi Kota Balikpapan sebagai Smart City. Dengan SITAS diharapkan data dan informasi menjadi akurat, tertib, terukur, terintegrasi, berkesinambungan, berdayaguna, dan mudah diakses oleh semua pihak yang pada akhirnya mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.