..:: Selamat Datang di Website Resmi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Balikpapan ::..

Kunjungan Kerja Pansus RUU Tentang IKN

Tuesday - 18 Januari 2022 - Dibaca: 361 kali

Jumat, 14/01/2022. Bappeda Litbang Kota Balikpapan yang diwakili oleh Kabid Pengembangan Infrastruktur dan Perekonomian Perkotaan (PIPP) menghadiri kegiatan “Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN)” di Ballroom Hotel Grand Jatra Balikpapan.

Pansus RUU IKN yang dipimpin oleh Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tanjung, S.Si, M.T. bersama dengan anggota pansus, yakni  Andreas Eddy Susetyo, M. Sarmuji, H. Yanuar Prihatin, M.Si, dan H. Safaruddin serta didampingi oleh Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan dan Deputi Sarana Prasarana Bappenas Bpk. Taufik Hanafi melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota mitra sekitar IKN yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Kaltim Bpk. Hadi Mulyadi beserta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota Mitra IKN. Pertemuan ini dimaksudkan untuk melakukan diskusi dan menerima berbagai masukan/aspirasi dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Mitra IKN untuk memperkaya substansi dalam proses penyusunan RUU IKN yang harapannya segera dapat disahkan.

Dalam sambutan pengantar oleh Wakil Gubernur Kaltim bahwa Kaltim menyambut baik dan siap bersinergi dengan pemerintah pusat untuk membangun IKN, hal ini juga menjadi kontribusi Kaltim dalam pembangunan yang selama ini menjadi salah satu penyumbang devisi terbesar bagi negara. Pemilihan Kalimantan Timur menjadi IKN merupakan hal tepat mengingat Kaltim merupakan wilayah kondusif dimana masyarakatnya terdiri dari berbagai suku, bangsa, ras dan agama berdampingan hidup rukun.

Hal senada disampaikan oleh Kabid PIPP Bappeda Litbang Kota Balikpapan, bahwa Balikpapan siap menjadi mitra dan berkolaborasi sebagai pintu gerbang dan beranda IKN.  Pada tahun 2022 Pemerintah Kota Balikpapan akan menyusun Kajian Peran Kota Balikpapan sebagai Beranda IKN dengan tetap memperhatikan limitasi lingkungan sesuai kebijakan 52%:48% yang tertuang pada Perda RTRW Kota Balikpapan 2012-2032. RUU IKN juga diharapkan dapat memuat pengaturan tentang kawasan sekitar IKN sebagai daerah yang lebih dulu ada, terutama Kota Balikpapan yang juga akan berkembang sebagai pintu gerbang tentunya akan meningkatkan kebutuhan layanan dasar terutama kebutuhan pendidikan, kesehatan, perumahan dan air minum sehingga tidak terjadi ketimpangan pembangunan antara IKN dengan daerah sekitarnya.