..:: Selamat Datang di Website Resmi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Balikpapan ::..

Pejabat Struktural

 

:

Nama               :  Murni

Jabatan             :  Kepala Bappeda Litbang Kota Balikpapan

Tugas dan Fungsi   : 

Melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan di bidang penelitian dan pengembangan

Menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan Program Pembangunan Daerah yang meliputi:
    1. RPJPD;
    2. RPJMD;
    3. Renstra; dan
    4. RKPD;
  2. pengoordinasian perencanaan perangkat daerah;
  3. penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran pendapatan  dan  belanja  daerah bersama-sama dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan dibawah koordinasi Sekretaris Daerah;
  4. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  5. pelaksanaan koordinasi pengkajian, perencanaan, pelaksanaan  dan pengendalian program/kegiatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber dana lainnya yang sah;
  6. pengoordinasian pengelolaan data dan publikasi pembangunan daerah;
  7. pengoordinasian perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah;
  8. pengoordinasian penelitian untuk kepentingan penyusunan rencana pembangunan daerah;
  9. penyelenggaraan perumusan kebijakan, fasilitasi dan evaluasi pelaksanan penelitian dan pengembangan dalam rangka pembangunan Daerah; dan
  10. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

:

Nama               :  Achmad Safei

Jabatan             :  Sekretaris Bappeda Litbang Kota Balikpapan

Tugas dan Fungsi   : 

Melaksanakan tugas pengoordinasian:

    1. penyusunan program;
    2. pengelolaan urusan keuangan;
    3. kepegawaian;
    4. rumah tangga kantor;
    5. perlengkapan;
    6. protokol;
    7. hubungan masyarakat;
    8. layanan informasi dan pengaduan;
    9. pembinaan pelayanan publik;
    10. kearsipan;
    11. surat menyurat; dan
    12. evaluasi dan pelaporan.

 

Mempunyai fungsi:

  1. pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan;
  2. pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Badan;
  3. pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;
  4. pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  5. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
  6. pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;
  7. pengelolaan anggaran Badan;
  8. pelaksanaan administrasi keuangan;
  9. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  10. pembinaan dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik;
  11. pengelolaan Survei Kepuasan Masyarakat;
  12. pengelolaan pengaduan masyarakat;pengelolaan informasi, dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  13. pengoordinasian pengelolaan, pengembangan sistem teknologi informasi;
  14. pengoordinasian bidang dan UPT;
  15. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  16. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

Nama               :  Nur Hafizah

Jabatan             :  Kasubbag. Program

Tugas               : 

  1. melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah Badan yang meliputi
  1. rencana strategis
  2. rencana kerja
  3. rencana kerja tahunan
  4. penetapan kinerja; dan
  5. laporan kinerja
  1. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
  2. melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
  3. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Badan;
  4. mengoordinasikan pembangunan, pengembangan pemeliharaan aplikasi dengan bidang;
  5. melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas bidang;
  6. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
  7. mengelola informasi, dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  8. memfasilitasi       penyusunan   Standar         Operasional Prosedur   dan     Standar pelayanan;
  9. menyusun tatalaksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi;
  10. melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan serta informasi layanan dan pengaduan;
  11. memfasilitasi pembinaan tata kelola Pelayanan Publik;
  12. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Badan;
  13. melaksanakan      monitoring,    evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  14. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan  sesuai  dengan bidang tugasnya

 

 

 

Nama               :  Nita Siti Nurtini

Jabatan             :  Kasubbag. Keuangan

Tugas               : 

  1. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
  2. mengoordinir penyusunan rencana kerja dan anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;
  3. melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;
  4. menyusun   rekapitulasi                                                                                   penyerapan                                                                                   keuangan                                                                                   sebagai                                                                                   bahan                                                                evaluasi kinerja keuangan;
  5. mengoordinir dan meneliti anggaran;
  6. menyusun laporan keuangan;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  8. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan  sesuai  dengan bidang tugasnya.

 

 

 

Nama               :  Yusnita Nasution

Jabatan             :  Kasubbag. Umum

Tugas               : 

  1. melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
  2. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
  3. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana dan prasarana kantor;
  4. menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
  5. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;
  6. melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik Daerah;
  7. melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
  8. menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
  9. menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
  10. menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
  11. menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan Pegawai;
  12. mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
  13. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  14. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

 

Nama               :   M. Ali Ichwani 

Jabatan             :   Kabid. Pengembangan Infrastruktur dan Perekonomian Perkotaan

Tugas dan Fungsi   : 

Mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan mengendalikan penyusunan rencana pembangunan daerah Bidang Pengembangan Infrastruktur dan Perekonomian Perkotaan, yang meliputi:

    1. pekerjaan umum;
    2. perhubungan;
    3. perumahan dan kawasan permukiman;
    4. komunikasi dan informatika;
    5. lingkungan hidup;
    6. pertanahan dan penataan ruang;
    7. energi sumber daya mineral;
    8. pariwisata;
    9. kepemudaan dan olah raga;
    10. perdagangan;
    11. penanaman modal dan perizinan terpadu;
    12. pangan;
    13. pertanian;
    14. perikanan;
    15. perindustrian;
    16. koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; dan
    17. pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah.

 

Mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan bidang Pengembangan Infrastruktur dan Perekonomian Perkotaan;
  2. perumusan kebijakan rencana pembangunan bidang Pengembangan Infrastruktur dan Perekonomian Perkotaan;
  3. pengoordinasian, pensinkronisasian dan pembinaan penyusunan rencana pembangunan bidang Pengembangan Infrastruktur dan Perekonomian Perkotaan;
  4. pelaksanaan, pengendalian, evaluasi proses penyusunan perencanaan bidang Pengembangan Infrastruktur dan Perekonomian Perkotaan;
  5. pelaksanaan inventarisasi permasalahan perencanaan pembangunan bidang Pengembangan Infrastruktur dan Perekonomian Perkotaan serta merumuskan langkah kebijakannya;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  7. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai tugas  dan fungsinya.

 

 

 

Nama               :  Irena Febriani Dewi

Jabatan             :  Kasubbid. Infrastruktur Perkotaan

Tugas               : 

  1. menyusun program dan kegiatan subbidang infrastruktur perkotaan;
  2. menyusun rencana pembangunan di bidang Infrastruktur Perkotaan yang meliputi urusan pekerjaan umum, perhubungan, perumahan dan kawasan permukiman dan komunikasi dan informatika;
  3. melaksanakan pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah di bidang infrastruktur perkotaan;
  4. mengoordinasikan pelaksanaan perumusan Kebijakan teknis perencanaan pembangunan Daerah di bidang infrastruktur perkotaan;
  5. mengoordinasikan dan menginventarisasi permasalahan perencanaan pembangunan di bidang Infrastruktur Perkotaan;
  6. menyiapkan bahan penyusunan evaluasi  pelaksanaan  program  pembangunan di bidang Infrastruktur Perkotaan;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  8. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan  oleh pimpinan/atasan sesuai  dengan bidang tugasnya.

 

 

 

Nama               :  Emmanuel Azhar

Jabatan             :  Kasubbid. Tata Ruang dan Sumber Daya Alam

Tugas               : 

  1. menyusun program dan kegiatan subbidang tata ruang dan sumber daya alam;
  2. menyusun rencana pembangunan di bidang tata ruang dan sumber daya alam yang meliputi urusan lingkungan hidup, pertanahan,  penataan  ruang  dan energi sumber daya mineral;
  3. melaksanakan pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah di bidang tata ruang dan sumber daya alam;
  4. mengoordinasikan pelaksanaan perumusan Kebijakan teknis perencanaan pembangunan Daerah di bidang tata ruang dan sumber daya alam;
  5. mengoordinasikan dan menginventarisasi permasalahan perencanaan pembangunan di bidang tata ruang dan sumber daya alam;
  6. menyiapkan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan program di bidang tata ruang dan sumber daya alam;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  8. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan  oleh pimpinan/atasan sesuai  dengan bidang tugasnya.

 

 

 

Nama               :  Putri Kartika Riesky Syahindri

Jabatan             :  Kasubbid. Perekonomian

Tugas               : 

  1. menyusun program dan kegiatan subbidang perekonomian;
  2. menyusun rencana pembangunan di bidang perekonomian yang  meliputi  urusan perdagangan, penanaman modal dan perizinan terpadu, pangan, pertanian, perikanan, perindustrian, koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, pariwisata, kepemudaan dan olahraga dan pengelolaan  keuangan dan barang milik Daerah;
  3. melaksanakan pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah di bidang perekonomian;
  4. mengoordinasikan pelaksanaan perumusan Kebijakan teknis perencanaan pembangunan Daerah di bidang perekonomian;
  5. mengoordinasikan dan menginventarisasi permasalahan perencanaan pembangunan di bidang Perekonomian;
  6. menyiapkan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan program di bidang Perekonomian;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  8. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan  oleh pimpinan/atasan sesuai  dengan bidang tugasnya.

 

 

 

Nama               :  Alih Janu Putra

Jabatan             :  Kabid. Kesejahteraan Rakyat dan Aparatur

Tugas dan Fungsi   : 

Mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan mengendalikan penyusunan rencana pembangunan Daerah Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Aparatur yang meliputi:

  1. pendidikan;
  2. kesehatan;
  3. sosial,
  4. tenaga kerja;
  5. pemberdayaan masyarakat;
  6. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  7. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  8. kebudayaan;
  9. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  10. kearsipan;
  11. perpustakaan,
  12. kecamatan dan kelurahan;
  13. kepegawaian, pendidikan dan pelatihan,
  14. ketentraman dan ketertiban umum;
  15. sekretariat DPRD;
  16. sekretariat Daerah;
  17. inspektorat;
  18. perencanaan;
  19. penelitian dan pengembangan;
  20. kesatuan bangsa dan politik; dan
  21. penanggulangan bencana.

 

Mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Aparatur;
  2. perumusan kebijakan rencana pembangunan bidang kesejahteraan rakyat dan aparatur;
  3. pengoordinasian, pensinkronisasian dan pembinaan penyusunan rencana pembangunan bidang kesejahteraan rakyat dan aparatur;
  4. pelaksanaan, pengendalian, evaluasi proses penyusunan perencanaan bidang kesejahteraan rakyat dan aparatur;
  5. pelaksanaan inventarisasi permasalahan perencanaan pembangunan bidang kesejahteraan rakyat dan aparatur serta merumuskan langkah kebijakannya;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  7. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai tugas  dan fungsinya.

 

 

 

Nama               :  Pratiwi Puspasari

Jabatan             :  Kasubbid. Kesejahteraan Rakyat

Tugas               : 

  1. menyusun program dan kegiatan subbidang kesejahteraan rakyat;
  2. menyusun rencana pembangunan di bidang Kesejahteraan  Rakyat  yang  meliputi urusan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. melaksanakan pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah di bidang kesejahteraan rakyat;
  4. mengoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan Daerah di bidang Kesejahteraan Rakyat;
  5. mengoordinasikan dan menginventarisasi permasalahan perencanaan pembangunan di bidang Kesejahteraan Rakyat;
  6. menyiapkan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan program di bidang Kesejahteraan Rakyat;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  8. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan  oleh pimpinan/atasan sesuai  dengan bidang tugasnya.

 

 

 

Nama               :  Erna Ismianingarum

Jabatan             :  Kasubbid. Sumber Daya Manusia

Tugas               : 

  1. menyusun program dan kegiatan subbidang sumber daya manusia;
  2. menyusun rencana pembangunan di bidang Sumber Daya Manusia  yang meliputi urusan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, tenaga kerja, kearsipan, perpustakaan, perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  3. melaksanakan pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah di bidang Sumber Daya Manusia;
  4. mengoordinasikan pelaksanaan perumusan Kebijakan teknis perencanaan pembangunan Daerah di bidang Sumber Daya Manusia;
  5. mengoordinasikan dan menginventarisasi permasalahan perencanaan pembangunan di bidang Sumber Daya Manusia;
  6. menyiapkan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan program  di  bidang Sumber Daya Manusia;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  8. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan  oleh pimpinan/atasan sesuai  dengan bidang tugasnya.

 

 

 

Nama               : Cucu Eka Putra

Jabatan             :  Kasubbid. Pemerintahan dan Aparatur

Tugas               : 

  1. menyusun program dan kegiatan subbidang pemerintahan dan aparatur;
  2. menyusun rencana pembangunan di bidang Pemerintahan dan Aparatur yang meliputi urusan kecamatan dan kelurahan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, ketentraman dan ketertiban (sub urusan satuan polisi pamong praja dan sub urusan kebakaran), penanggulangan bencana, kesatuan bangsa dan politik, sekretariat DPRD, sekretariat Daerah dan inspektorat;
  3. melaksanakan pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah di bidang Pemerintahan dan Aparatur;
  4. mengoordinasikan pelaksanaan perumusan Kebijakan teknis perencanaan pembangunan Daerah di bidang Pemerintahan dan Aparatur;
  5. mengoordinasikan dan menginventarisasi permasalahan perencanaan pembangunan di bidang Pemerintahan dan Aparatur;
  6. menyiapkan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan program di bidang Pemerintahan dan Aparatur;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  8. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan  oleh pimpinan/atasan sesuai  dengan bidang tugasnya.

 

 

 

Nama               :  Adi Wibowo

Jabatan             :  Kabid. Pengendalian, Pembiayaan dan Pelaporan

Tugas dan Fungsi   : 

Mempunyai tugas mengendalikan, dan mengevaluasi rencana pembangunan daerah serta mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.

 

Menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan bidang Pengendalian, pembiayaan dan pelaporan;
  2. penyusunan laporan capaian kinerja perencanaan pembangunan Daerah triwulan, tahunan dan lima tahunan;
  3. pengoordinasian dan pengsinkronisasian dengan  perangkat  Daerah perencanaan dan pembiayaan pembangunan;
  4. penyelenggaraan inventarisasi permasalahan dan analisa pelaksanaan rencana pembangunan;
  5. pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan indikator kinerja;
  6. pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kepada perangkat Daerah dalam teknis penyusunan, perencanaan dan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan;
  7. pelaksanaan pengelolaan dan pemutakhiran data pembangunan Daerah;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  9. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai tugas  dan fungsinya

 

 

 

Nama               :   Muhammad Wahdini

Jabatan             :   Kasubbid. Pengkajian Pembangunan dan Pembiayaan

Tugas               : 

  1. menyusun program dan kegiatan subbidang Pengkajian Pembangunan dan Pembiayaan;
  2. melaksanakan pengkajian dan pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan Daerah yang meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat  Daerah, RKPD, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara dan Renja Perangkat Daerah;
  3. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi kepada Perangkat Daerah dalam teknis penyusunan perencanaan pembangunan Daerah;
  4. menyiapkan bahan perumusan kajian program pembangunan dan pembiayaan pembangunan;
  5. melaksanakan      monitoring,    evaluasi,        pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  6. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

 

Nama               :  Gusti Patiung

Jabatan             :  Kasubbid. Data dan Publikasi

Tugas               : 

  1. menyusun program dan kegiatan subbidang Data dan publikasi;
  2. merumuskan dan menganalisa langkah kebijakan permasalahan pembangunan;
  3. menghimpun data dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seluruh Perangkat Daerah dan instansi vertikal;
  4. melaksanakan publikasi hasil kegiatan pembangunan Daerah;
  5. menyediakan informasi dan data hasil pelaksanaan pembangunan;
  6. menyusun data dan profil pembangunan Daerah;
  7. melaksanakan monitoring capaian kegiatan pembangunan secara periodik;
  8. menyusun hasil analisa pelaksanaan kegiatan pembangunan;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  10. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

 

Nama               :  Istiqomah

Jabatan             :  Kasubbid. Pengendalian dan Pelaporan

Tugas               : 

  1. menyusun program dan kegiatan subbidang Pengendalian dan Pelaporan;
  2. mengelola data dan sistem informasi pembangunan Daerah;
  3. melaksanakan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan dokumen perencanaan Daerah dan Perangkat Daerah;
  4. menyiapkan bahan pembinaan dan fasilitasi kepada perangkat Daerah dalam teknis pelaksanaan evaluasi capaian kinerja Renstra Perangkat Daerah dan penyusunan laporan kinerja Perangkat Daerah;
  5. melaksanakan inventarisasi permasalahan pelaksanaan dokumen perencanaan;
  6. mengoordinasikan dan memfasilitasi permasalahan pembangunan;
  7. menyusun laporan permasalahan dan perumusan kebijakannya;
  8. mengoordinir pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD;
  9. menyiapkan bahan pembinaan teknis evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah;
  10. mengoordinir pengumpulan Renstra Perangkat Daerah;
  11. mengoordinir pengumpulan Perjanjian kinerja seluruh Perangkat Daerah;
  12. mengoordinir pengumpulan Standar Pelayanan Minimal Perangkat Daerah;
  13. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota;
  14. menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah;
  15. menyusun laporan evaluasi perencanaan pembangunan Daerah;
  16. menghimpun data dan menyusun laporan hasil pelaksanaan pembangunan;
  17. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  18. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai  dengan bidang tugasnya.

 

 

 

Nama               :  Berlina Puspayanti

Jabatan             :  Kabid. Penelitian dan Pengembangan

Tugas dan Fungsi   : 

Mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan

 

Menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  2. perumusan kebijakan rencana pembangunan di bidang penelitian dan pengembangan;
  3. pengoordinasian dan pembinaan rencana kegiatan penelitian dan pengembangan;
  4. pengoordinasian dan pensinkronisasian dengan Perangkat Daerah/instansi terkait dalam proses rencana kegiatan penelitian dan pengembangan;
  5. pelaksanaan penelitian/survei data capaian hasil  pembangunan  yang  ditetapkan sebagai indikator kinerja utama Daerah dan pengembangan;
  6. pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan administrasi kegiatan penelitian dan pengembangan;
  7. pelaksanaan penghimpunan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan;
  8. pelaksanaan inventarisasi permasalahan di bidang  penelitian  dan pengembangan serta merumuskan langkah kebijakannya;
  9. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  10. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai tugas  dan fungsinya

 

 

 

Nama               :   Arief Bandoro Sigit

Jabatan             :   Kasubbid. Penelitian Kesejahteraan Rakyat dan Aparatur

Tugas               : 

  1. menyusun program dan kegiatan subbidang Penelitian Kesejahteraan Rakyat  dan Aparatur;
  2. melaksanakan penyusunan penelitian di bidang Kesejahteraan Rakyat dan Aparatur;
  3. mengadministrasikan penelitian di bidang Kesejahteraan Rakyat dan Aparatur;
  4. mengoordinasikan kegiatan penelitian dan survei di bidang  Kesejahteraan Rakyat dan Aparatur dengan lembaga lainnya;
  5. menghimpun dan mendokumentasikan hasil penelitian di bidang Kesejahteraan Rakyat dan Aparatur;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  7. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh  pimpinan/atasan  sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

 

Nama               :   Desy Fitrianitha

Jabatan             :   Kasubbid. Penelitian Infrastruktur dan Perkonomian Perkotaan

Tugas               : 

  1. menyusun program dan kegiatan Subbidang Penelitian infrastruktur dan perekonomian perkotaan;
  2. melaksanakan penyusunan penelitian di bidang  infrastruktur  dan  perekonomian perkotaan;
  3. mengadministrasikan penelitian di bidang infrastruktur dan perekonomian perkotaan;
  4. mengoordinasikan kegiatan penelitian dan survei di bidang infrastruktur dan perekonomian perkotaan dengan lembaga lainnya;
  5. menghimpun dan mendokumentasikan hasil penelitian di bidang infrastruktur dan perekonomian perkotaan;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  7. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh  pimpinan/atasan  sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

 

Nama               :   Siwi Tri Wijayanti

Jabatan             :   Kasubbid. Pengembangan dan Penerapan Penelitian

Tugas               : 

  1. menyusun program dan kegiatan Subbidang Pengembangan dan Penerapan Penelitian;
  2. melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan Pengembangan dan Penerapan Penelitian meliputi aspek inovasi dan pengembangan teknologi, difusi inovasi dan penerapan teknologi dan diseminasi penelitian dan pengembangan;
  3. mengadministrasikan penelitian di bidang pengembangan dan penerapan penelitian;
  4. mengoordinasikan kegiatan pengembangan dan penerapan penelitian dengan lembaga lainnya;
  5. menghimpun dan mendokumentasikan hasil pengembangan dan penerapan penelitian;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  7. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan  sesuai  dengan bidang tugasnya.